Ketika Perceraian Terasa sebagai Satu-Satunya Jalan, Apakah Itu Berdosa?
Pertanyaan
Sudah tiga kali suami ketahuan selingkuh dan setiap kali dimaafkan, ujung-ujungnya diulangi lagi. Rasanya sudah capek dan ingin bercerai, tetapi orang tua bilang perceraian dibenci Allah SWT dan meminta untuk tetap bertahan. Kalau akhirnya memilih pergi karena sudah tidak sanggup, apakah itu termasuk dosa?
Jawaban dari praktisi
Islam sangat menganjurkan agar pernikahan dipertahankan dan setiap persoalan diupayakan penyelesaiannya secara sungguh-sungguh, termasuk melalui proses ishlah yang disyariatkan sebagaimana disebutkan dalam QS An-Nisa: 35 tentang pengutusan hakam (juru damai) dari kedua belah pihak keluarga. Talak sendiri adalah perkara halal yang paling dibenci Allah, sehingga bukan pilihan yang boleh diambil secara ringan atau tergesa-gesa. Namun perlu dipahami juga bahwa perselingkuhan bukan sekadar pengkhianatan terhadap pasangan, melainkan juga kemungkaran yang wajib diingkari. Ketika perselingkuhan telah terjadi berulang kali, kesempatan dan proses perbaikan sudah sungguh-sungguh diupayakan, baik melalui musyawarah keluarga juga bimbingan ulama/pihak yang berwenang, tetapi tidak ada perubahan nyata, maka memilih bercerai tidak serta-merta menjadikan seseorang berdosa. Nasihat orang tua tetap patut dihormati, namun keputusan akhir sebaiknya juga mempertimbangkan bimbingan syar'i yang lebih menyeluruh, bukan sekadar pertimbangan pribadi semata.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perselingkuhan yang terjadi berulang kali dapat meninggalkan luka yang jauh lebih dalam daripada sekadar hilangnya kepercayaan. Namun talak juga merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah. Oleh karena itu, hendaknya setiap keinginan untuk berpisah sepatutnya melalui proses dan pertimbangan yang matang, bukan keputusan yang diambil sendiri secara sepihak. Allah Ta'ala berfirman: "Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu." (QS. An-Nisa: 35).
Ayat di atas menunjukkan bahwa Islam telah menetapkan jalan keluar yang jelas ketika terjadi “syiqaq”(perselisihan berat) dalam rumah tangga, yaitu dengan melibatkan hakam dari pihak keluarga suami dan istri untuk mengupayakan perbaikan. Ini menunjukkan bahwa perceraian bukanlah keputusan yang diambil hanya oleh satu pihak melainkan sepatutnya melalui proses musyawarah dan upaya perbaikan yang melibatkan pihak lain yang dipercaya, sebelum sampai pada keputusan akhir.
Dalam mempertimbangkan kelanjutan pernikahan, hal yang perlu dilihat bukan hanya seberapa sering permintaan maaf disampaikan, tetapi apakah benar-benar ada perubahan yang nyata setelah proses perbaikan tersebut ditempuh secara sungguh-sungguh.
Islam memang menempatkan pernikahan sebagai ikatan yang mulia. Allah berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21).
Ayat di atas menunjukkan hikmah dan tujuan asal disyariatkannya pernikahan, yaitu untuk melahirkan ketenteraman, cinta, dan kasih sayang. Juga sebagai pengingat akan tujuan mulia pernikahan yang seharusnya terus diupayakan bersama-sama oleh suami istri melalui proses ishlah yang disyariatkan. Rasulullah ﷺ bersabda (yang artinya): "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah — sebagian ulama hadits menilai sanadnya lemah, namun ada yang menguatkannya melalui jalur periwayatan lain). Hadits ini menjadi pengingat bahwa meskipun talak diperbolehkan dalam syariat, ia tetap merupakan perkara yang sangat dibenci Allah, sehingga tidak sepatutnya dijadikan pilihan pertama atau diambil secara tergesa-gesa sebelum seluruh upaya perbaikan benar-benar ditempuh.
Perlu dipahami juga bahwa perselingkuhan bukan sekadar pengkhianatan terhadap pasangan, melainkan juga merupakan suatu kemungkaran (zina atau jalan menuju zina) yang wajib diingkari. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim).
Dalam rumah tangga, mengingatkan pasangan yang melakukan kemungkaran adalah bagian dari kewajiban untuk saling menasihati, sebagaimana Allah pun memerintahkan suami untuk menjaga keluarganya dari berbagai macam perbuatan maksiat yang dapat mengundang murka Nya: "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim: 6).
Setiap rumah tangga tentu diuji dengan permasalahannya masing-masing. Namun, perselingkuhan yang terus berulang bukan lagi sekadar persoalan kecil yang dapat diselesaikan dengan kesabaran satu pihak saja. Memaafkan adalah hal yang baik, tetapi memaafkan tanpa disertai proses perbaikan yang nyata dan terstruktur berisiko membiarkan pola yang sama terus berulang. Demikian pula, menghormati nasihat orang tua tidak berarti seseorang harus mengabaikan bimbingan syar'i yang lebih menyeluruh, idealnya melibatkan ahli ilmu atau pihak berwenang yang dapat menilai kondisi rumah tangga secara objektif, sebagaimana konsep hakam yang telah dijelaskan.
Apabila proses ishlah melalui hakam atau pihak yang berwenang telah sungguh-sungguh diupayakan, kesempatan telah diberikan, tetapi tidak ada perubahan yang nyata, maka memilih berpisah tidak serta-merta menjadikan seseorang berdosa. Allah berfirman: "Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan (karunia)-Nya. Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana." (QS. An-Nisa: 130).
Perceraian tetap merupakan keputusan besar yang perlu dipertimbangkan dengan tenang, matang, tidak tergesa-gesa, dan melalui jalur syar'i yang semestinya. Namun jika pernikahan justru menjadi sumber kemudaratan yang terus-menerus, menghilangkan keselamatan agama, merenggut kesehatan mental/fisik, serta tidak lagi mampu mewujudkan tujuan utama pernikahan, maka syariat Islam memberikan pintu darurat berupa perceraian sebagai jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
Tags
- Perceraian dalam Islam
- Perselingkuhan
- Takut Berdosa
- Ishlah dan Hakam
- Mencegah Kemungkaran
- Pernikahan Tidak Sehat
- Nasihat Orang Tua
- Hukum Perceraian Islam
- Pasangan Tidak Berubah
- Pertimbangan Sebelum Bercerai