Skip to main content
Kembali Ke Pojok Konsultasi
Hukum
Selasa, 29 September 2026  -  24 Pembaca

Pasangan Tidak Mau Bercerai, Apakah Perceraian Tetap Bisa Diajukan?

Pasangan Tidak Mau Bercerai, Apakah Perceraian Tetap Bisa Diajukan?

Pertanyaan

Saya sudah menyampaikan keinginan untuk bercerai, tetapi pasangan saya menolak. Ia juga tidak mau menandatangani dokumen apa pun dan mengatakan tidak akan datang ke pengadilan. Apakah saya tetap bisa mengajukan perceraian tanpa persetujuannya?

Pada dasarnya hal tersebut bisa dilakukan, perceraian tetap dapat diajukan oleh salah satu pihak meskipun pasangan tidak menyetujuinya. Tanda tangan atau persetujuan pasangan bukan syarat untuk mengajukan perkara perceraian. Namun, pengajuan perceraian bukan berarti perceraian serta-merta akan dikabulkan. Pengadilan tetap akan memeriksa alasan perceraian dan bukti yang diajukan.

Pasangan juga tetap memiliki hak untuk hadir di persidangan, memberikan jawaban, dan menyampaikan bukti atau keberatannya. Jika pasangan tidak hadir setelah dipanggil secara resmi dan patut, perkara dalam kondisi tertentu tetap dapat diperiksa tanpa kehadirannya. Jadi, pasangan yang menolak bercerai tidak serta-merta dapat menghentikan proses perceraian. Tetapi, pihak yang mengajukan tetap harus membuktikan alasan perceraiannya di hadapan pengadilan.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Ucapan pasangan bahwa ia tidak mau bercerai atau tidak akan menandatangani dokumen memang bisa membuat seseorang merasa prosesnya tidak mungkin berjalan. Padahal, ada dua hal yang perlu dibedakan, yaitu hak untuk mengajukan perkara dan kewajiban untuk membuktikan alasan perceraian.

Salah satu pihak tetap dapat mengajukan perceraian ke pengadilan yang berwenang. Bagi pasangan yang beragama Islam, istri mengajukan cerai gugat, sedangkan suami mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi pasangan yang beragama selain Islam, perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri. Artinya, pasangan tidak dapat menghentikan pendaftaran perkara hanya karena tidak mau memberikan tanda tangan atau tidak menyetujui perceraian. Meski begitu, pasangan tetap akan dipanggil oleh pengadilan dan memiliki hak untuk hadir, memberikan jawaban, serta mengajukan bukti.

Pada awal persidangan, pengadilan akan mengupayakan perdamaian. Jika kedua pihak hadir, perkara pada umumnya juga akan melalui proses mediasi. Mediasi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mencari jalan keluar dan mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangga. Namun, proses perdamaian bukan berarti seseorang dapat dipaksa untuk terus mempertahankan perkawinannya.

Bagaimana jika pasangan datang ke pengadilan dan tetap menolak bercerai?

Jika pasangan hadir dan menyatakan tidak mau bercerai, hakim tetap akan mendengar penjelasannya. Di sisi lain, pihak yang mengajukan perceraian juga harus menjelaskan alasan perceraiannya dan menunjukkan bukti yang mendukung. Jadi, keputusan hakim tidak hanya didasarkan pada siapa yang setuju atau siapa yang menolak. Hakim akan menilai apakah alasan perceraian yang diajukan dapat dibuktikan dan apakah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan rumah tangga tersebut masih dapat dipertahankan atau tidak.

Bagaimana jika pasangan tidak mau datang ke pengadilan?

Tidak datang ke persidangan juga tidak otomatis membuat perkara berhenti. Jika pasangan sudah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara dalam kondisi tertentu dapat tetap diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Mekanisme ini dikenal sebagai verstek.

Namun, penting dipahami bahwa pasangan yang tidak hadir bukan berarti pihak yang mengajukan perceraian otomatis menang. Pihak yang mengajukan tetap harus memenuhi proses persidangan dan membuktikan alasan perceraian yang diajukannya. Karena itu, alamat pasangan perlu disampaikan seakurat mungkin. Jika alamat tidak jelas atau pemanggilan tidak dapat dilakukan dengan semestinya, proses persidangan dapat menjadi lebih panjang.

Apa yang perlu disiapkan?

Penolakan atau ketidakhadiran pasangan bukan bukti yang dengan sendirinya cukup untuk mengabulkan perceraian. Pihak yang mengajukan tetap perlu menyiapkan alasan perceraian dan bukti yang mendukungnya. Bentuk bukti dapat berbeda-beda tergantung masalah yang terjadi dalam rumah tangga, misalnya dokumen, komunikasi, laporan, atau keterangan saksi. Selain perkara perceraian, sejak awal sebaiknya juga diperhatikan persoalan lain yang mungkin muncul, seperti pengasuhan anak, nafkah, atau harta bersama.

Masing-masing persoalan dapat membutuhkan fakta dan bukti yang berbeda. Karena itu, sebelum mengajukan perkara, pastikan terlebih dahulu pengadilan yang berwenang, alamat pasangan, alasan perceraian, serta dokumen dan bukti yang tersedia.

Apabila pasangan sulit dipanggil, terdapat persoalan mengenai anak atau harta bersama, atau Anda membutuhkan bantuan untuk menyusun gugatan dan bukti, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan langkah yang tepat.

Jika penolakan pasangan turut disertai ancaman, intimidasi, atau kekerasan, utamakan keselamatan diri dan anak. Hindari pertemuan sendirian apabila situasinya tidak aman, simpan bukti yang relevan, dan cari bantuan dari pihak yang dapat memberikan perlindungan sesuai kondisi Anda.

Kesimpulannya, perceraian tetap dapat diajukan meskipun pasangan tidak setuju dan tidak mau menandatangani dokumen. Namun, pengajuan perkara tidak berarti perceraian otomatis dikabulkan. Pengadilan tetap akan memeriksa proses dan bukti untuk menentukan apakah alasan perceraian yang diajukan terbukti.

Tags

  • Perceraian
  • Pasangan Menolak Bercerai
  • Gugatan Cerai
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Mediasi Perceraian
  • Verstek
  • Bukti Perceraian
  • Proses Perceraian
  • Konsultasi Hukum

Sebelum mengirimkan pertanyaan, pastikan Anda sudah menggunakan fasilitas pencarian Bercerai.com untuk mengetahui apakah sudah ada artikel yang membahas menjawab masalah yang hendak Anda tanyakan.

+62
Izinkan tim Bercerai.com menghubungi Anda
Tampilkan cerita saya secara anonim.
Tanya Kami Sekarang